
Para orang tua yang sudah bercerai perlu mempertimbangkan mengenai perwalian anak, sebelum melakukan perceraian sebelum adanya masalah di kemudian hari.
Pada awalnya para pihak yang bercerai merasa paling berhak atas anak yang lahir dalam perkawinan mereka sehingga ketika terjadi Gugatan Perceraian seringkali disertai juga perebutan hak perwalian atas anak-anak mereka. Akan tetapi ada hal yang tidak pernah dipikirkan oleh para pihak yang bercerai mengenai keberadaan masa depan anak mereka, mengapa?
Sebaiknya perwalian anak tidak perlu disentuh dalam gugatan cerai karena ada suatu pengalaman yang agak tidak menyenangkan dengan masalah perwalian tersebut yaitu apabila hak perwalian seorang anak jatuh pada salah satu pihak maka akan menimbulkan masalah dikemudian hari ketika pihak yang mendapatkan hak tersebut berhalangan. Misalnya sang ayah yang mendapatkan hak perwalian mengalami sakit ataupun sedang menjalani proses pidana bahkan yang paling jelek adalah menghilang tanpa diketahui keberadaannya padahal ia masih hidup atau malah sang ayah sedang bekerja diluar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Maka keberaadaan anak dimata hukum akan terkatung-katung karena si Pewali sedang mengalami “gagal” sebagai wali. Nah! ketika suatu saat sang anak membutuhkan status hukum yang melibatkan Walinya, maka hal tersebut akan sangat memusingkan karena anak tersebut harus didampingi oleh walinya akan tetapi yang menjadi kendala adalah keberadaan sang Wali “jauh di mata”.
Untuk mengatasi hal tersebut ada dua jalan :
1. Mengajukan Penetapan untuk ikut menjadi Wali.
2. Mengajukan Gugatan untuk mencabut Perwalian dan mengajukan diri sebagai Wali
ad. 1. Mengajukan Penetapan untuk ikut menjadi Wali.
Cara ini adalah yang relatif gampang, yang mana seseorang dapat mengajukan diri ikut menjadi Wali sang anak tanpa mencabut status dan hal pemegang hak Perwalian sebelumnya, dengan catatan ada persetujuan antara kedua belah pihak.
ad. 2. Mengajukan Gugatan untuk mencabut Perwalian dan mengajukan diri sebagai Wali.
Cara kedua ini adalah alternatif terakhir ketika memang tidak ada jalan lain, yang disebabkan berbagai hal misalnya anak terlantar ketika ikut ayahnya sehingga memaksa ibu mengajukan gugatan untuk mencabut Hak Perwalian sang ayah dan menyerahkan kepada sang ibu.
Jadi masalah Perwalian anak seharusnya perlu dipikirkan matang-matang ketika akan melakukan perceraian , sebaiknya tidak perlu diikutkan dalam gugatan perceraian dan mengenai pengasuhan diatur dalam perjanjian sendiri yang win-win solution.
NB: Apabila mengajukan Gugatan Pencabutan Perwalian atau Penetapan Perwalian kalau bisa anak tersebut jangan jauh-jauh atau keluar kota bahkan keluar negeri karena sewaktu-waktu diperlukan hadir dalam persidangan.
Gambar diambil dari bebatuan.wordpress.com/.../
Pada awalnya para pihak yang bercerai merasa paling berhak atas anak yang lahir dalam perkawinan mereka sehingga ketika terjadi Gugatan Perceraian seringkali disertai juga perebutan hak perwalian atas anak-anak mereka. Akan tetapi ada hal yang tidak pernah dipikirkan oleh para pihak yang bercerai mengenai keberadaan masa depan anak mereka, mengapa?
Sebaiknya perwalian anak tidak perlu disentuh dalam gugatan cerai karena ada suatu pengalaman yang agak tidak menyenangkan dengan masalah perwalian tersebut yaitu apabila hak perwalian seorang anak jatuh pada salah satu pihak maka akan menimbulkan masalah dikemudian hari ketika pihak yang mendapatkan hak tersebut berhalangan. Misalnya sang ayah yang mendapatkan hak perwalian mengalami sakit ataupun sedang menjalani proses pidana bahkan yang paling jelek adalah menghilang tanpa diketahui keberadaannya padahal ia masih hidup atau malah sang ayah sedang bekerja diluar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Maka keberaadaan anak dimata hukum akan terkatung-katung karena si Pewali sedang mengalami “gagal” sebagai wali. Nah! ketika suatu saat sang anak membutuhkan status hukum yang melibatkan Walinya, maka hal tersebut akan sangat memusingkan karena anak tersebut harus didampingi oleh walinya akan tetapi yang menjadi kendala adalah keberadaan sang Wali “jauh di mata”.
Untuk mengatasi hal tersebut ada dua jalan :
1. Mengajukan Penetapan untuk ikut menjadi Wali.
2. Mengajukan Gugatan untuk mencabut Perwalian dan mengajukan diri sebagai Wali
ad. 1. Mengajukan Penetapan untuk ikut menjadi Wali.
Cara ini adalah yang relatif gampang, yang mana seseorang dapat mengajukan diri ikut menjadi Wali sang anak tanpa mencabut status dan hal pemegang hak Perwalian sebelumnya, dengan catatan ada persetujuan antara kedua belah pihak.
ad. 2. Mengajukan Gugatan untuk mencabut Perwalian dan mengajukan diri sebagai Wali.
Cara kedua ini adalah alternatif terakhir ketika memang tidak ada jalan lain, yang disebabkan berbagai hal misalnya anak terlantar ketika ikut ayahnya sehingga memaksa ibu mengajukan gugatan untuk mencabut Hak Perwalian sang ayah dan menyerahkan kepada sang ibu.
Jadi masalah Perwalian anak seharusnya perlu dipikirkan matang-matang ketika akan melakukan perceraian , sebaiknya tidak perlu diikutkan dalam gugatan perceraian dan mengenai pengasuhan diatur dalam perjanjian sendiri yang win-win solution.
NB: Apabila mengajukan Gugatan Pencabutan Perwalian atau Penetapan Perwalian kalau bisa anak tersebut jangan jauh-jauh atau keluar kota bahkan keluar negeri karena sewaktu-waktu diperlukan hadir dalam persidangan.
Gambar diambil dari bebatuan.wordpress.com/.../
.jpg)
No comments:
Post a Comment