
Pengalaman menangani kasus perceraian baik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri membuat saya tergerak untuk menuangkan sedikit pengalaman tersebut agar nantinya para suami isteri yang akan melakukan perceraian untuk berpikir dua kali. Pengalaman yang akan saya tuangkan adalah akibat perceraian dari segi hukum.
Seringkali perceraian terjadi karena alasan ketidakcocokan antara sifat dan karakter suami dan isteri, akan tetapi sebenarnya alasan perceraian tersebut lebih dari sekedar ketidakcocokan, banyak yang melatarbelakanginya misalnya mulai dari masalah keuangan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya.
Sebelum mengajukan peceraian seorang isteri atau suami perlu kiranya memikirkan aspek-aspek hukum yang harus dipikirkan yaitu :
1. Masalah harta gono-gini atau harta bersama;
2. Masalah perwalian anak
ad. 1. Masalah harta gono-gini atau harta bersama
Perlu dipikirkan kembali bagaimana nasib harta bersama ini apakah nantinya perlu dibicarakan dahulu sebelum mengajukan perceraian ataukah di bicarakan lagi setelah proses cerai selesai atau dibicarakan bersamaan dengan proses perceraian (atau lain kata diselesaikan melalui litigasi atau pengadilan).
Penyelesaian masalah tersebut di atas sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan karena selain hemat biaya juga hemat waktu dan perlu diingat yang menjadi obyek harta bersama adalah harta yang didapat setelah perkawinan. Selain itu ada perkecualian dalam hal telah terjadi perjanjian kawin yang telah dibuat sebelum perkawinan.
Seringkali menjadi masalah adalah ketika harta bersama tersebut menjadi jaminan atau agunan di sebuah bank. Hal ini sangatlah merepotkan karena pada akhirnya jaminan atau agunan tersebut akan dapat dibagi secara nyata ketika telah terjadi pelunasan. Selain itu perlu kiranya dibuat kesepakatan setelah terjadi perceraian bagaimana proses pengangsuran hutang tersebut, apakah di tanggung bersama atau ditanggung salah satu pihak? Oleh karena itu perlu dipikirkan lebih lanjut bagi pasangan yang akan melakukan perceraian ketika ada harta bersama yang telah dijaminkan pada pihak lain.
ad. 2. Masalah perwalian anak
Masalah perwalian anak ini sangatlah krusial atau seringkali yang menjadi pokok persoalan. Seringkali pasangan suami isteri merasa anak adalah miliknya sendiri atau kadangkala seorang suami atau isteri secara pribadi merasa berhak memiliki hak perwalian atas anak yang lahir dalam perkawinan mereka. Pandangan dan anggapan seperti itu adalah salah, anak yang lahir dari perkawinan pasangan suami isteri adalah merupakan hasil “kerjasama” berdua dan tanggungjawab bersama. Jadi tidak ada salah satu pihak yang merasa paling berhak.
Pasangan suami isteri yang akan bercerai pasti akan mempermasalahkan perwalian tersebut akan jatuh ketangan siapa, apakah ketangan ayah atau ibu? Apabila seorang suami atau isteri yang akan mengajukan cerai seharusnya tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut. Ada beberapa kerugian apabila perwalian jatuh ditangan salah satu pihak orang tua yaitu ketika katakanlah hak perwalian dan pengasuhan jatuh kepada sang ibu dan suatu ketika ia berangkat keluar negeri untuk menjadi TKI maka anak yang ada dalam perwaliannya akan terlunta-lunta dalam hal berhubungan dengan kedudukan hukum anak itu sendiri, contohnya ketika sang anak akan melanjutkan sekolah atau mengurus sesuatu yang berkaitan dengan hukum, pasti akan ditanyakan walinya siapa? ternyata sang ibu pergi menjadi TKI dan akan kembali beberapa tahun lagi padahal keperluan si anak mendesak.
Jadi untuk permasalahan hak perwalian dan pengasuhan anak sebenarnya perlu dibicarakan terdahulu atau sebaiknya dalam perceraian tidak perlu disinggung dahulu masalah perwalian anak. Toh! bagaimanapun tidak ada yang namanya mantan anak.
Kecuali apabila ada masalah yang mendesak misalnya anak sering dipukuli oleh salah satu orang tuanya, maka sebaiknya perwalian atas orang tua yang berlaku kasar memang perlu dicabut.
Akhir kata sebaiknya sebelum melakukan perceraian perlu dibuat pemikiran yang mendalam karena ketika kita menikah, Tuhan juga menyaksikan janji atau sumpah kita sebagai seorang suami istri.
NB: gambar foto di atas diambil dari www.workconnexions.com
Seringkali perceraian terjadi karena alasan ketidakcocokan antara sifat dan karakter suami dan isteri, akan tetapi sebenarnya alasan perceraian tersebut lebih dari sekedar ketidakcocokan, banyak yang melatarbelakanginya misalnya mulai dari masalah keuangan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya.
Sebelum mengajukan peceraian seorang isteri atau suami perlu kiranya memikirkan aspek-aspek hukum yang harus dipikirkan yaitu :
1. Masalah harta gono-gini atau harta bersama;
2. Masalah perwalian anak
ad. 1. Masalah harta gono-gini atau harta bersama
Perlu dipikirkan kembali bagaimana nasib harta bersama ini apakah nantinya perlu dibicarakan dahulu sebelum mengajukan perceraian ataukah di bicarakan lagi setelah proses cerai selesai atau dibicarakan bersamaan dengan proses perceraian (atau lain kata diselesaikan melalui litigasi atau pengadilan).
Penyelesaian masalah tersebut di atas sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan karena selain hemat biaya juga hemat waktu dan perlu diingat yang menjadi obyek harta bersama adalah harta yang didapat setelah perkawinan. Selain itu ada perkecualian dalam hal telah terjadi perjanjian kawin yang telah dibuat sebelum perkawinan.
Seringkali menjadi masalah adalah ketika harta bersama tersebut menjadi jaminan atau agunan di sebuah bank. Hal ini sangatlah merepotkan karena pada akhirnya jaminan atau agunan tersebut akan dapat dibagi secara nyata ketika telah terjadi pelunasan. Selain itu perlu kiranya dibuat kesepakatan setelah terjadi perceraian bagaimana proses pengangsuran hutang tersebut, apakah di tanggung bersama atau ditanggung salah satu pihak? Oleh karena itu perlu dipikirkan lebih lanjut bagi pasangan yang akan melakukan perceraian ketika ada harta bersama yang telah dijaminkan pada pihak lain.
ad. 2. Masalah perwalian anak
Masalah perwalian anak ini sangatlah krusial atau seringkali yang menjadi pokok persoalan. Seringkali pasangan suami isteri merasa anak adalah miliknya sendiri atau kadangkala seorang suami atau isteri secara pribadi merasa berhak memiliki hak perwalian atas anak yang lahir dalam perkawinan mereka. Pandangan dan anggapan seperti itu adalah salah, anak yang lahir dari perkawinan pasangan suami isteri adalah merupakan hasil “kerjasama” berdua dan tanggungjawab bersama. Jadi tidak ada salah satu pihak yang merasa paling berhak.
Pasangan suami isteri yang akan bercerai pasti akan mempermasalahkan perwalian tersebut akan jatuh ketangan siapa, apakah ketangan ayah atau ibu? Apabila seorang suami atau isteri yang akan mengajukan cerai seharusnya tidak perlu mempermasalahkan hal tersebut. Ada beberapa kerugian apabila perwalian jatuh ditangan salah satu pihak orang tua yaitu ketika katakanlah hak perwalian dan pengasuhan jatuh kepada sang ibu dan suatu ketika ia berangkat keluar negeri untuk menjadi TKI maka anak yang ada dalam perwaliannya akan terlunta-lunta dalam hal berhubungan dengan kedudukan hukum anak itu sendiri, contohnya ketika sang anak akan melanjutkan sekolah atau mengurus sesuatu yang berkaitan dengan hukum, pasti akan ditanyakan walinya siapa? ternyata sang ibu pergi menjadi TKI dan akan kembali beberapa tahun lagi padahal keperluan si anak mendesak.
Jadi untuk permasalahan hak perwalian dan pengasuhan anak sebenarnya perlu dibicarakan terdahulu atau sebaiknya dalam perceraian tidak perlu disinggung dahulu masalah perwalian anak. Toh! bagaimanapun tidak ada yang namanya mantan anak.
Kecuali apabila ada masalah yang mendesak misalnya anak sering dipukuli oleh salah satu orang tuanya, maka sebaiknya perwalian atas orang tua yang berlaku kasar memang perlu dicabut.
Akhir kata sebaiknya sebelum melakukan perceraian perlu dibuat pemikiran yang mendalam karena ketika kita menikah, Tuhan juga menyaksikan janji atau sumpah kita sebagai seorang suami istri.
NB: gambar foto di atas diambil dari www.workconnexions.com
.jpg)
No comments:
Post a Comment