Thursday, 2 February 2017
Saturday, 19 November 2016
Humanisme Selayang Pandang (Bagian Kedua)
![]() |
| Seni Instalasi di Museum Surabaya |
Renaissance (Masa Kebangkitan)
Renaissance (Reinansans) mempunyai arti kelahiran kembali.. Paham ini muncul pada abad 14 - 16 ,ciri utama humanisme pada jaman ini didasarkan pada pola pemikiran secara empiris dan rasional yang tidak mau diatur oleh dogma agama. Paham humanisme ini muncul sebagai bentuk protes dari kekuasaan absolut lembaga agama pada saat itu yaitu hirarki Gereja Katolik atau Kekristenan abad pertengahan. Tokoh-tokoh Reinansans yang terkeanl adalah Francesco Petrarca dan Desiderius Erasmus.
Aufklarung (Masa Pencerahan/Fajar Abadi)
Pada Abad ke - 18 muncul gerakan humanisme yang disebut Aufklarung atau masa pencerahan. Paham ini bermula dari Inggris yang memiliki tata negara yang lebih liberal dibandingkan dengan negara-negara Eropa lainnya, akan tetapi yang mempopulerkan gerakan Aufklarung ini adalah filsuf dan kaum terpelajar Perancis yang akhirnya berkembang di Jerman. Pola pemikiran paham humanisme pada jaman ini menekankan sisi kemanusiaan pada hasil pengalaman manusia itu sendiri dan berdasarkan pemikiran logika yang kadang bertentangan dengan ajaran dogma agama yang bedasarkan wahyu. Tokoh-tokoh yang terkenal pada masa Aufklarung adalah Immanuel Kant, JJ Rousseau, dan Voltaire .
Sumber :
- https://en.wikipedia.org/wiki/Jean-Jacques_Rousseau#French_Revolution
- Khaidir Ali Hamzanwadi, 2015, Humanisme dan Reinasissance, IPTI Al'Quran Jakarta
- Khalifatul Luthfia, Hidayatun NA, Liny M, 2014, Masa Kebangkitan Filsafat Barat, IAIN
Antasari Banjarmasin
Humanisme Selayang Pandang (Bagian Pertama)
![]() |
| Karya Seni Etalase di Museum Surabaya |
Perkembangan kehidupan peradaban manusia tidak terlepas dari segi-segi kemanusiaan, dan sering dapat dilihat dalam kehidupan sosial sehari-hari seperti contohnya perbuatan saling tolong menolong, adanya larangan perbuatan membunuh mencuri dan lain sebagainya. Timbulnya perselisihan antar manusia yang bahkan menyebabkan peperangan dan kekerasan akhirnya memicu timbulnya kesadaran umat manusia untuk mencari pemahaman mengenai nilai-nilai kemanusiaan.
Kesadaran untuk mencari pemahaman mengenai nilai kemanusiaan ini. menarik perhatian para filsuf dan kaum terpelajar untuk mempelajari lebih lanjut mengenai kemanusiaan itu sendiri. Para filsuf dan kaum terpelajar ini menyadari pada dasarnya manusia memiliki hak dan kewajiban dasar yang harus dilaksanakan dan dipenuhi. Hak dasar manusia yang harus dipenuhi adalah segala hal yang harus didapat, pada saat manusia itu lahir, misalnya hak untuk hidup dan berkembang tumbuh sebagaimana mestinya. Kewajiban dasar manusia yang harus dilaksanakan adalah menghargai hak dasar manusia itu sendiri, seperti contohnya tidak membunuh bayi yang baru lahir.
Para filsuf dan kaum terpelajar akhirnya mencetuskan gerakan atau paham yang akhirnya disebut humanisme. Definisi umum humanisme menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah aliran yang bertujuan menghidupkan rasa perikemanusiaan dan mencita-citakan pergaulan hidup yang lebih baik (kbbi online), akan tetapi secara khusus humanisme secara garis besar dapat dipandang dari sudut humanisme sekuler dan religius.
Humanisme sekuler berangkat dari pandangan globalisme, kemajuan tehnologi dan kejatuhan kekuasaan agama, yang menekankan nilai martabat manusia yang muncul dari kesadaran berpikir manusia secara logika. Humanisme Religius berangkat dari pandangan Reinansans yang menekankan keluhuran akal budi dan martabat manusia itu sendiri, berdasarkan nilai-nilai religius agama (khususnya agama Nasrani) yang berlaku untuk semua orang. (Definisi Humanisme Wikipedia)
Gerakan Humanisme dicetuskan pertama kali oleh para terpelajar di Italia, salah satunya Francesco Petrarca (1304-1374) seorang cendikiawan dan penyair yang karya-karya dikagumi oleh orang-orang Eropa pada jaman Reinansans karena mengkritik keadaan jaman kegelapan Eropa dan mengedepankan nilai-nilai kemanusian. (Petrarca). Humanisme berkembang pesat sejak terjadinya revolusi Perancis (1789-1799) yang muncul akibat protes dari kaum bawah yang tertindas oleh tindakan kaum borjuis dan bangsawan Perancis pada saat itu.
Thursday, 17 November 2016
Thursday, 26 February 2015
Menyikapi Perbedaan Dalam Keluarga Besar
Pertengkaran ini banyak penyebabnya mulai dari masalah ekonomi, perselingkuhan, perbedaan cara pandang, perbedaan status sosial dan lain sebagainya, untuk menyikapi pertengkaran ini perlu diadakan komunikasi antar suami istri secara terbuka karena salah satu inti dari pernikahan adalah persatuan dua orang yang berbeda dan harus dilandasi keterbukaan, kepercayaan serta rasa saling menerima kekurangan dan kelebihan pasangan, oleh karena itu perlu diadakan flash back atau kembali kepada sejarah pernikahan itu sendiri.
Pernikahan tidak hanya melulu persatuan dua insan (suami dan istri) tetapi juga merupakan persatuan antar keluarga dari masing-masing pasangan. Inilah yang kurang mendapatkan perhatian dari pasangan yang sudah menikah. Keluarga yang dimaksud adalah keluarga inti masing-masing pasangan yaitu ayah, ibu, kakak, dan adik. Seringkali pasangan suami istri hanya memperhatikan karakter dan kebutuhan pasangannya sendiri, padahal pengaruh keluarga masing-masing sangat dominan tanpa disadari mereka.
Latar belakang keluarga pasangan suami istri memiliki karakter khas dan kadangkala ada perbedaan mendasar dalam hal tradisinya (misalnya di keluarga suami ucapan ulang tahun kurang diperhatikan, akan tetapi di pihak keluarga istri sangat diperhatikan). Perbedaan ini harus dibicarakan dan diselaraskan sehingga nantinya di masa depan tidak menjadi batu sandungan pernikahan. Apabila ada kebiasaan atau tradisi baik dari salah satu pasangan, maka kiranya dapat diterapkan pada keluarga mereka terdahulu (keluarga suami istri) baru setelah itu disosialisasikan kepada keluarga besar.
Hal yang terpenting dalam kehidupan pernikahan jangan pernah ada anggapan tidak ada itu saudaramu bukan saudaraku, itu ayah dan ibu mu bukan orang tuaku, sekali-kali jangan lakukan itu. Jika kita tidak cocok dengan salah satu saudara atau orang tua pasangan kita, langkah pertama yang kita lakukan adalah menerima mereka apa adanya dahulu dan "mencatat" apa yang tidak berkenan dengan kita, apabila ketidakcocokan tersebut mendasar, kita harus tegas menyikapinya akan tetapi dengan sopan dan memberikan "jarak" batasan yang aman tanpa membencinya.
Demikian sedikit sharingnya. Salam damai dan sejahtera bagi kita semua. Amin!
I am back.
So long I have not written in this blog. I have not been writing about five years also now trying to write in English language beside in bahasa Indonesia. My English language is poor but I will try the best. Writing sometimes give me inspiration also I remembered when my mentor (Mr. Agus Wijaya former editor in chief Warta Ubaya and editor from another media) said, writing is skill will never vanish, so I try to start writing again even in hard time. God please help me!
Wednesday, 25 February 2015
Membina Anak Pasca Perceraian
Para pasangan yang telah bercerai dan sudah dinyatakan sah secara hukum, dan ternyata mengenai pengasuhan dan perwalian anak jatuh pada salah satu pihak maka perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai arah perkembangan anak selanjutnya.
Orang tua yang mempunyai hak untuk melakukan pengasuhan dan perwalian seyogyanya jangan terpaku pada Putusan Pengadilan saja, tetapi perlu dipikirkan mengenai peran serta orang tua yang lain untuk ikut andil dalam pengasuhan anak artinya orang tua yang bercerai jangan mendikte bahwa pasangannya itu adalah orang tua yang jelek sehingga merusak hubungan antara anak dan orang tua. Akan tetapi orang tua yang mempunyai hak untuk mengasuh harus memberikan keleluasaan dalam hal pengasuhan juga misalnya memberikan kebebasan berkunjung dan apabila anak ingin bersama dengan orang tua yang lain, maka janganlah dilarang.
Jadi untuk pembinaan anak pasca perceraian haruslah berjalan dengan damai dan tidak melibatkan anak dalam konflik masa lalu orang tuanya yang bercerai sehingga perkembangan mental anak menjadi seimbang dan berjalan normal.
Perlu diingatkan ada konsekuensi hukum dalam pembinaan anak pasca perceraian, yaitu orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh dan perwalian janganlah membawa anak tanpa ijin karena ada pasal yang mengatur yaitu pasal 330 KUHP. Jadi apabila ada kesulitan untuk menemui anak maka kiranya perlu fasilitator untuk itu sehingga tidak terjadi pereselisihan hukum dikemudian hari.
Orang tua yang mempunyai hak untuk melakukan pengasuhan dan perwalian seyogyanya jangan terpaku pada Putusan Pengadilan saja, tetapi perlu dipikirkan mengenai peran serta orang tua yang lain untuk ikut andil dalam pengasuhan anak artinya orang tua yang bercerai jangan mendikte bahwa pasangannya itu adalah orang tua yang jelek sehingga merusak hubungan antara anak dan orang tua. Akan tetapi orang tua yang mempunyai hak untuk mengasuh harus memberikan keleluasaan dalam hal pengasuhan juga misalnya memberikan kebebasan berkunjung dan apabila anak ingin bersama dengan orang tua yang lain, maka janganlah dilarang.
Jadi untuk pembinaan anak pasca perceraian haruslah berjalan dengan damai dan tidak melibatkan anak dalam konflik masa lalu orang tuanya yang bercerai sehingga perkembangan mental anak menjadi seimbang dan berjalan normal.
Perlu diingatkan ada konsekuensi hukum dalam pembinaan anak pasca perceraian, yaitu orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh dan perwalian janganlah membawa anak tanpa ijin karena ada pasal yang mengatur yaitu pasal 330 KUHP. Jadi apabila ada kesulitan untuk menemui anak maka kiranya perlu fasilitator untuk itu sehingga tidak terjadi pereselisihan hukum dikemudian hari.
Subscribe to:
Posts (Atom)
.jpg)














