Para pasangan yang telah bercerai dan sudah dinyatakan sah secara hukum, dan ternyata mengenai pengasuhan dan perwalian anak jatuh pada salah satu pihak maka perlu kiranya diatur lebih lanjut mengenai arah perkembangan anak selanjutnya.
Orang tua yang mempunyai hak untuk melakukan pengasuhan dan perwalian seyogyanya jangan terpaku pada Putusan Pengadilan saja, tetapi perlu dipikirkan mengenai peran serta orang tua yang lain untuk ikut andil dalam pengasuhan anak artinya orang tua yang bercerai jangan mendikte bahwa pasangannya itu adalah orang tua yang jelek sehingga merusak hubungan antara anak dan orang tua. Akan tetapi orang tua yang mempunyai hak untuk mengasuh harus memberikan keleluasaan dalam hal pengasuhan juga misalnya memberikan kebebasan berkunjung dan apabila anak ingin bersama dengan orang tua yang lain, maka janganlah dilarang.
Jadi untuk pembinaan anak pasca perceraian haruslah berjalan dengan damai dan tidak melibatkan anak dalam konflik masa lalu orang tuanya yang bercerai sehingga perkembangan mental anak menjadi seimbang dan berjalan normal.
Perlu diingatkan ada konsekuensi hukum dalam pembinaan anak pasca perceraian, yaitu orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh dan perwalian janganlah membawa anak tanpa ijin karena ada pasal yang mengatur yaitu pasal 330 KUHP. Jadi apabila ada kesulitan untuk menemui anak maka kiranya perlu fasilitator untuk itu sehingga tidak terjadi pereselisihan hukum dikemudian hari.
Orang tua yang mempunyai hak untuk melakukan pengasuhan dan perwalian seyogyanya jangan terpaku pada Putusan Pengadilan saja, tetapi perlu dipikirkan mengenai peran serta orang tua yang lain untuk ikut andil dalam pengasuhan anak artinya orang tua yang bercerai jangan mendikte bahwa pasangannya itu adalah orang tua yang jelek sehingga merusak hubungan antara anak dan orang tua. Akan tetapi orang tua yang mempunyai hak untuk mengasuh harus memberikan keleluasaan dalam hal pengasuhan juga misalnya memberikan kebebasan berkunjung dan apabila anak ingin bersama dengan orang tua yang lain, maka janganlah dilarang.
Jadi untuk pembinaan anak pasca perceraian haruslah berjalan dengan damai dan tidak melibatkan anak dalam konflik masa lalu orang tuanya yang bercerai sehingga perkembangan mental anak menjadi seimbang dan berjalan normal.
Perlu diingatkan ada konsekuensi hukum dalam pembinaan anak pasca perceraian, yaitu orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh dan perwalian janganlah membawa anak tanpa ijin karena ada pasal yang mengatur yaitu pasal 330 KUHP. Jadi apabila ada kesulitan untuk menemui anak maka kiranya perlu fasilitator untuk itu sehingga tidak terjadi pereselisihan hukum dikemudian hari.
.jpg)
No comments:
Post a Comment